Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga Sebut Penetapan Perppu Cipta Kerja Urgent bagi Dunia Usaha

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |19:05 WIB
Menko Airlangga Sebut Penetapan Perppu Cipta Kerja <i>Urgent</i> bagi Dunia Usaha
Airlangga sebut penetapan Perppu Ciptaker urgent bagi dunia usaha (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Selain itu, Perppu Cipta Kerja didasarkan pada beberapa undang-undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Investasi, dan Undang-Undang Pajak. Beberapa pakar dan ahli hukum juga mendukung penetapan Perppu tersebut.

Mengenai Perppu ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran I Gede Pantja Astawa menilai, penerbitan Perppu oleh Presiden merupakan hak istimewa subyektif yang diberikan secara atributif oleh UUD 1945, namun tidak lepas dari pengawasan DPR RI untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya.

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari menyatakan bahwa Perppu bentuk kewenangan Presiden yang dibatasi melalui pengujian obyektivitas di DPR.

Untuk itu, Menko Airlangga berharap bahwa pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang agar mendapatkan persetujuan bersama dari DPR.

“Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kami optimistis bahwa Pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di mana pada tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31% yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” ungkap Menko Airlangga.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement