Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Ungkap Transaksi Diduga Tindak Pidana Mencapai Rp183,88 Triliun

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |20:08 WIB
PPATK Ungkap Transaksi Diduga Tindak Pidana Mencapai Rp183,88 Triliun
Temuan PPATK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTAPPATK mengungkap nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun sepanjang 2022. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan terdapat transaksi yang dilakukan untuk mendanai terorisme. Dana tersebut paling banyak dihimpun dari donasi-donasi sosial hingga keagamaan.

"Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 hasil analisis kepada densus 88 anti teror, BIN hingga BNPT," ujar Ivan dalam Raker bersama Komisi III Selasa (14/2/2023).

"Berdasarkan hasil tersebut diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan amal dan keagamaan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa modus pendanaan terorisme ini teridentifikasi dari adanya donasi melalui ormas (organisasi masyarakat) dan usaha bisnis yang sah, hingga pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran baru.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement