Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan

Hana Wahyuti , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |07:03 WIB
Ini Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
Lapor SPT Tahun 2023. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

2. Harta berbentuk piutang

021: piutang

022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa

029: piutang lain

3. Investasi

031: saham yang dibeli untuk dijual Kembali

032: saham

033: obligasi perusahaan

034 :obligasi pemerintah

035 : surat utang lain

036: reksadana

Baca Selengkapnya: Daftar Lengkap Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Pajak, dari Saham hingga Batu Mulia

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement