JAKARTA – Berikut besaran uang pensiunan PNS. Besaran uang pensiunan PNS yang diterima berbeda-beda sesuai dengan golongan.
Menjadi PNS, selain mendapat gaji pokok juga mendapat berbagai tunjangan. Salah satunya, jaminan pensiun di hari tua. Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.
Besaran gaji pensiun PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (15/2/2023), berikut daftar gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV:
1. Gaji Pensiun PNS pokok:
- Golongan I Rp1.560.800-Rp2.014.900.
- Golongan II Rp1.560.800-Rp2.865.000.
- Golongan III Rp1.560.800-Rp3.597.800.
- Golongan IV Rp1.560.800-Rp4.425.900