Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS, dari Rp1,1 Juta hingga Rp4,4 Juta

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |21:01 WIB
Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS, dari Rp1,1 Juta hingga Rp4,4 Juta
Berikut besaran uang pensiunan PNS (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp1.170.600.

- Golongan II Rp1.170.600-Rp1.375.200.

- Golongan III Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV Rp2.111.400-Rp4.243.600.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement