Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS, dari Rp1,1 Juta hingga Rp4,4 Juta

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |21:01 WIB
Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS, dari Rp1,1 Juta hingga Rp4,4 Juta
Berikut besaran uang pensiunan PNS (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp1.170.600.

- Golongan II Rp1.170.600-Rp1.375.200.

- Golongan III Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV Rp2.111.400-Rp4.243.600.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement