Kemudian yang kedua adanya dugaan penyimpangan prosedur, ketidakjelasan prosedur perizinan izin usaha bursa berjangka PT DFX.
Sementara yang terakhir adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu menggunakan kewenangan untuk menerapkan prosedur tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
"Jadi itu ada tiga dugaan maladministrasi yang akan kami buktikan dalam proses permintaan keterangan," jelasnya.
Sebagai informasi, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.
Di mana termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan
(Zuhirna Wulan Dilla)