Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Temukan Aset Kripto Bermasalah, Ini Dugaannya

Ikhsan Permana , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |16:09 WIB
Ombudsman Temukan Aset Kripto Bermasalah, Ini Dugaannya
Kripto. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman RI menemukan tiga dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka (IUBB) aset kripto.

Di mana hal ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Temuan tersebut didapatkan setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti atas laporan dari PT Digital Future Exchange (DFX) yang dilayangkan pada 19 Desember 2022.

 BACA JUGA:Pengawasan dan Pengelolaan Aset Kripto Dialihkan ke OJK

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan selain Bappebti, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari pihak terkait lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto dan Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia.

"Dari hasil sementara setelah kami melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor maupun pihak terkait, maka setidaknya kami menemukan tiga dugaan maladministrasi," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Dia menjelaskan dugaan maladministrasi yang pertama yaitu dugaan penundaan berlarut hingga tidak ada kejelasan status perizinan izin usaha bursa berjangka.

 

Kemudian yang kedua adanya dugaan penyimpangan prosedur, ketidakjelasan prosedur perizinan izin usaha bursa berjangka PT DFX.

Sementara yang terakhir adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu menggunakan kewenangan untuk menerapkan prosedur tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

"Jadi itu ada tiga dugaan maladministrasi yang akan kami buktikan dalam proses permintaan keterangan," jelasnya.

Sebagai informasi, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum melampaui wewenang menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut.

Di mana termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement