JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan para Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) atau exchanger untuk melaporkan informasi keuangan dan transaksi penggunanya secara rutin kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Beleid yang merupakan perubahan atas PMK 47/2024 ini diundangkan pada 31 Desember 2025 sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.
"Informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) berisi informasi Transaksi Relevan yang dilakukan oleh Pengguna Aset Kripto Orang Pribadi atau Pengguna Aset Kripto Entitas, selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 41 ayat (1) PMK 108/2025, dikutip Selasa (6/1/2026).
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban melaporkan transaksi pembayaran ritel menggunakan aset kripto, seperti pembelian barang atau jasa, yang nilainya melebihi USD50.000.
Data yang harus diserahkan PJAK kepada DJP mencakup identitas lengkap, identitas perpajakan, nilai pasar aset kripto dan saldo mata uang fiat (uang tunai) di akun pengguna pada akhir periode dan status pemberian valid self-certification.
Laporan ini wajib disampaikan secara elektronik setiap tahun dan mencakup data transaksi satu tahun kalender penuh.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Aset Kripto Relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun," tulis Pasal 41 ayat (5) aturan tersebut.