Bahkan, jika dalam satu tahun tidak terdapat transaksi yang relevan, pihak exchanger tetap diharuskan melapor.
"Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil," bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di ruang kripto memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan aset keuangan konvensional.
Dengan identitas PJAK yang jelas (nama, alamat, dan nomor identitas perpajakan) yang disertakan dalam laporan, DJP akan memiliki basis data yang kuat untuk memantau potensi pajak yang belum tergali.
(Dani Jumadil Akhir)