Pendanaan APBN akan digunakan antara lain untuk membangun infrastruktur dasar, gedung-gedung pemerintahan, istana kepresidenan, istana wakil presiden dan lainnya.
Sementara itu pendanaan non-APBN akan menggunakan skema-skema yang diperbolehkan oleh undang-undang, dengan bidang investasi antara lain untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran dan jasa, gedung serban guna, fasilitas komersial niaga, dan fasilitas hunian.
(Feby Novalius)