Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 8.111 Kasus Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas

Ikhsan Permana , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2023 |12:46 WIB
Ada 8.111 Kasus Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas
Konflik pertanahan di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

Agus melanjutkan, pihaknya juga menerima aduan tentang adanya sertifikat yang double.

"Bisa Jadi sebetulnya sertifikat itu tidak hilang tapi dinyatakan hilang kemudian diterbitkan sertifikat pengganti, nah sertifikat yang aslinya ini masih dia pegang sebetulnya lagi dijadikan jaminan utang di gadai, yang baru ini dialihkan sehingga seakan-akan ada dua sertifikat. Kemudian bisa juga yang satu adalah sertifikat yang memang palsu artinya bukan produk dari ATR/BPN," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement