Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 8.111 Kasus Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas

Ikhsan Permana , Jurnalis-Jum'at, 17 Februari 2023 |12:46 WIB
Ada 8.111 Kasus Konflik Pertanahan yang Belum Tuntas
Konflik pertanahan di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ada 8.111 kasus konflik pertanahan yang belum tuntas. Kementerian ATR/BPN mencatat konflik pertanahan tersebut akumulasi 2022 hingga 2023.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RB Agus Widjayanto memaparkan, 8.111 kasus tersebut terdiri dari 4.211 kasus sengketa, kasus konflik ada 550 dan perkara di pengadilan ada 3.290 kasus.

"Ini kondisi permasalahan yang ada di Tanah Air kita ini," kata Agus dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (17/2/2023).

Menurutnya, kasus yang paling dominan menurut catatan Kementerian ATR/BPN adalah sengketa penguasaan kepemilikan tanah.

"Misalnya satu bidang tanah yang sudah dimiliki dengan hak tertentu diklaim oleh pihak lain dengan alasan yang sama atau bisa juga berbeda. Misalnya sertifikat tadi di klaim misalnya ada girik lain bisa saja satu girik atau dua girik atau lebih dari dua girik yang mengklaim atau juga diklaim bahwa itu adalah tanah pihak lain berdasarkan pihak lama," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement