Share

Syarat, Biaya dan Cara Mudah Gadai Sertifikat Tanah Melalui Pegadaian

Clara Amelia, Okezone · Selasa 27 Desember 2022 22:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 27 470 2735209 syarat-biaya-dan-cara-mudah-gadai-sertifikat-tanah-melalui-pegadaian-Z5xGaZBOGV.jpg Syarat dan cara mudah gadai sertifikat tanah (Foto: Okezone)

JAKARTA – Syarat, biaya, dan cara mudah gadai sertifikat tanah melalui Pegadaian akan diulas dalam artikel ini.

Masyarakat yang ingin gadai sertifikat tanah dapat melakukannya melalui Pegadaian dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Mengutip dari pegadaian.co.id, Selasa (27/12/2022), gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat.

Kriteria masyarakat yang dimaksud yaitu berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil, dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Adapun gadai sertifikat tanah di Pegadaian memiliki beberapa keuntungan, yakni pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp200.000.000, proses pengajuan mudah, jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM, sesuai dengan prinsip syariah, dan dapat dilunasi sewaktu-waktu.

Lalu apa syarat dan biaya serta bagaimana cara gadai sertifikat tanah melalui pegadaian?

Berikut ini syarat, biaya, serta cara mudah gadai sertifikat tanah melalui Pegadaian.

Persyaratan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

1. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.

2. Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

3. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.

5. Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.

6. Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.

7. Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.

8. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Persyaratan Jaminan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Jika jaminan berupa tanah produktif, seperti pertanian, perkebunan, atau peternakan:

1. Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

2. Status tanah tidak terblokir/bermasalah.

3. Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

4. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:

1. Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

2. Bukti bayar PBB tahun terakhir.

3. Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

4. Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.

5. Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.

6. Bukan jalur hijau.

7. Tidak dalam sengketa hukum.

8. Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

Biaya Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

1. Pola Angsuran Reguler dengan jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan dan Mu’nah Pemeliharaan/bulan 0,70% x taksiran

2. Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan dan Mu’nah Pemeliharaan/bulan 1,28% x taksiran

3. Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan dan Mu’nah Pemeliharaan/bulan 1,29% x taksiran

4. Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan dan Mu’nah Pemeliharaan/bulan 1,31% x taksiran

5. Pola Angsuran Berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan dan Mu’nah Pemeliharaan/bulan 0,82% x taksiran

6. Pola Angsuran Berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan dan Mu’nah Pemeliharaan/bulan 0,88% x taksiran

7. Pola Angsuran Berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12, 24, 36 bulan dan Mu’nah Pemeliharaan/bulan 1% x taksiran.

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

1. Datang dengan membawa marhun (agunan)

2. Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi

3. Tim mikro menyetujui besaran marhun bih

4. Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer.

1
4
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini