Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat, Biaya dan Cara Mudah Gadai Sertifikat Tanah Melalui Pegadaian

Clara Amelia , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |22:01 WIB
Syarat, Biaya dan Cara Mudah Gadai Sertifikat Tanah Melalui Pegadaian
Syarat dan cara mudah gadai sertifikat tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Syarat, biaya, dan cara mudah gadai sertifikat tanah melalui Pegadaian akan diulas dalam artikel ini.

Masyarakat yang ingin gadai sertifikat tanah dapat melakukannya melalui Pegadaian dengan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Mengutip dari pegadaian.co.id, Selasa (27/12/2022), gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat.

Kriteria masyarakat yang dimaksud yaitu berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil, dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Adapun gadai sertifikat tanah di Pegadaian memiliki beberapa keuntungan, yakni pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp200.000.000, proses pengajuan mudah, jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM, sesuai dengan prinsip syariah, dan dapat dilunasi sewaktu-waktu.

Lalu apa syarat dan biaya serta bagaimana cara gadai sertifikat tanah melalui pegadaian?

Berikut ini syarat, biaya, serta cara mudah gadai sertifikat tanah melalui Pegadaian.

Persyaratan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

1. KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.

2. Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.

3. Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement