JAKARTA – KPPU telah melaporkan temuan pelanggaran minyak goreng subsidi merek minyakita ke Kemendag dan Kemenperin. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempelajari dan mendalami data yang diberikan oleh dua kementerian terkait untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk diskusi dengan kementerian perdagangan dan kementerian perindustrian sudah kami laksanakan sesuai dengan undangan. Dan saat ini kami sedang melakukan pengelolaan jadi informasi-informasi yang kami peroleh itu sedang kami olah dulu," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/2/2023).
Namun pihaknya enggan mengungkap informasi apa saja yang didapatkan KPPU dari Kemendag maupun Kemenperin. Menurutnya, informasi tersebut harus dilaporkan dulu kepada DPR.
"Tapi mohon maaf saya tidak bisa sharing dulu informasinya karena saya harus melaporkan dulu nanti di rapat komisi supaya nanti bisa dapat arahan baru nanti setelah itu baru bisa saya sharing," tuturnya.