Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati! Ada Minyakita Palsu Beredar di Pasaran

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 20 Februari 2023 |16:56 WIB
Hati-Hati! Ada Minyakita Palsu Beredar di Pasaran
Minyakita. (Foto: Kemendag)
A
A
A

Namun, jika nanti setelah diselidiki bahwa tindakan itu adalah untuk mengambil keuntungan semata dengan memainkan harga maka sudah masuk ke ranah pelanggaran persaingan usaha.

"Jika itu masih dalam masuk ranah KPPU mungkin kita akan berkoordinasi apakah ini akan dilanjutkan pada penegakan hukum atau yang lainnya," jelas Mulyawan lagi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapati tindakan ilegal pada penjualan Minyakita di Jawa Tengah. Adapun minyak goreng curah dikemas ulang dengan memalsukan merek.

Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement