JAKARTA – Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib untuk membayar iuran setiap bulannya.
Dengan demikian, peserta BPJS dapat menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang diikuti.
Namun, jika tak pernah sakit, apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan menjadi uang?
Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (21/2/2023), dana yang telah dibayarkan untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan.
 BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
Namun, dengan terdaftar di BPJS, peserta telah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang layak Ketika sakit sehingga tidak perlu membayar dengan biaya besar.
Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong.
Artinya iuran yang tidak dipakai atau diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Follow Berita Okezone di Google News
Tentu bukan hal yang merugikan, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung.
Berikut okezone merangkum manfaat jaminan Kesehatan bagi peserta BPJS
1. Pelayanan Kesehatan tingkat utama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama bersifat nonspesialistik (primer) yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan Puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama, rumah sakit kelas D pratama, dan fasilitas kesesehatan penunjang (apotek atau laboratorium).
2. Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bersifat spesialistik atau subspesialistik yang mencakup rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Pelayanan ini diberikan oleh klinik utama, rumah sakit umum milik pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus, dan fasilitas kesehatan penunjang (apotek, optik, atau laboratorium).
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.