Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan sanksi berupa dengan bagi masyarakat yang telat melaporkan SPT Tahunan. Menurut DJP, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.
Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah Rp100 ribu untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap harus melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.
(Zuhirna Wulan Dilla)