JAKARTA - Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan penetapan harga batas atas pembelian gabah atau beras yang dibuat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Menurut mereka, hal itu akan membawa kerugian bagi para petani.
Adapun dalam rapat yang dilakukan pada telah disepakati harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No 24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.
BACA JUGA:Bapanas Minta Bulog Percepat Impor Beras 200.000 Ton
"Disepakatiya harga bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 ini akan merugikan petani, karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani. Contoh: kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja (bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri)," ujar Ketua Umum SPI Henry Saragih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).
Dia menuturkan bahwasanya SPI sendiri sebelumnya sudah mengusulkan revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terakhir direvisi pada tahun 2020, karena sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Adapun usulan HPP SPI adalah Rp5.600 per kg.
Menurutnya, hal itu menjadi penting dilakukan karena saat ini tengah memasuki masa panen raya, sehingga penetapan harga yang layak menjadi sangat krusial.
Follow Berita Okezone di Google News