Selanjutnya, Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," tambahnya.
Terakhir, Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik.
"Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Yustinus.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)