Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Mekanisme Pemberian Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Usai Dibubarkan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |20:44 WIB
Ini Mekanisme Pemberian Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Usai Dibubarkan
Pesawat Merpati (Foto: Okezone)
A
A
A

"Sesuai dengan ini aja (Tim Kurator), kan ini kan bukan soal mempercepat atau apa, tapi sesuai dengan yang diputuskan pasti sudah mereka kerjakan," ucap dia.

Pada Januari 2023, Majelis Hakim PN Surabaya sudah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama hasil penjualan aset Merpati Airlines. Pembagian harta pailit tahap pertama itu bagian dari proses pembubaran perusahaan yang diputus pailit sejak 2 Juni 2022.

Pasca pengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan Pengadilan.

Adapun dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.

Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement