JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan pajak namun tetap berstatus PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.
"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkap Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (24/2/2023).
Dasar pencopotannya adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun posisinya dicabut, RAT masih memegang status sebagai PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama.
"Status RAT masih tetap ASN. Ini berarti yang bersangkutan tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," ujar Suahasil.