Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Pejabat Pajak namun Tetap Berstatus PNS

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |10:04 WIB
Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Pejabat Pajak namun Tetap Berstatus PNS
Sri Mulyani copot Rafael Alun Trisambodo (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTARafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan pajak namun tetap berstatus PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II.

"Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ungkap Sri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (24/2/2023).

Dasar pencopotannya adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun posisinya dicabut, RAT masih memegang status sebagai PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama.

"Status RAT masih tetap ASN. Ini berarti yang bersangkutan tetap terikat dengan seluruh kode etik disiplin dan aturan administrasi ASN, pencopotan hanya dilakukan karena pemeriksaan akan dilakukan, ini untuk mempermudah pemeriksaan," ujar Suahasil.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga meminta agar proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan dilaksanakan secara detail.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tegasnya

Sri Mulyani juga sudah meminta agar pelanggaran disiplin saudara RAT ditindak lanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT, yaitu nomor ST 321/Inspektorat Jenderal/IJ.1/2023.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement