Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Temukan Kejanggalan Transaksi Harta Kekayaan Rafael Alun

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |15:26 WIB
PPATK Temukan Kejanggalan Transaksi Harta Kekayaan Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Twitter)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan dari harta kekayaan milik pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang tembus Rp56,1 Miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun menjelaskan soal adanya kejanggalan pada data Rafael.

"Ya signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," jelas PPATK, Jumat (24/2/2023).

Irvan menuturkan sejatinya temuan kejanggalan ini telah diketahui dari hasil analisis ke penyidik sejak lama atau jauh sebelum kasus ini ramai terjadi.

 BACA JUGA:Kemenkeu Minta KPK dan PPATK Usut Harta Rafael Alun, PNS Pajak Punya Kekayaan Rp56 Miliar

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo menjadi perbincangan usai sang anak, Mario Dandy Satriio terlibat dalam kasus penganiayaan.

Kasus ini pun berbuntut panjang hingga akhirnya menyeret harta kekayaan Rafael yang ternyata tembus Rp56,1 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) tersebut.

 

Imbas hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya meminta Rafael untuk dicopot dari jabatanny di Direktorat Jenderal Paak (DJP) Kemenkeu.

"Mulai hari ini, saudara RAT (Rafael Alun Trisaodo) saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Ditjen Pajak, hari ini.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael masih dilakukan dan terus didalami. Pihaknya dalam hal ini bahkan akan menggandeng KPK dan PPATK.

"Intinya kami itu cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya, kami cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain. Kalau itu (Rubicon) kan tidak dilaporkan. Kita tunggulah hasil pemeriksaannya, kami dalami dan koordinasi dengan para pihak. Saat ini belum bisa kami sampaikan. Nanti tunggu hasil pemeriksaan," papar Awan.

Terakhir, Awan menjelaskan proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai perkembangan. Sementara itu, durasi penyelidikan pertama ini diperkirakan berlangsung selama 5 hingga 7 hari.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement