JAKARTA - PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) mendapat restu pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (23/2/2023), para pemegang saham menyetujui atas rencana pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, dan menyetujui atas perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar perseroan sehubungan modal ditempatkan dan disetor atas pelaksanaan penambahan modal tanpa HMETD.
Baca Juga: Direstui, Astrindo Nusantara Segera Akuisisi PTT Mining
Adapun BIPI akan melaksanakan private placement dengan menerbitkan sebanyak 5,79 miliar saham biasa Seri A atau 10% dari modal disetor dan ditempatkan. Perseroan akan menggunakan dana hasil private placement untuk investasi dan modal kerja.
Baca Juga: Akuisisi Bandara Komodo, AP I Bakal Ajak Investor Asing
Manajemen BIPI menjelaskan, aksi korporasi ini dilakukan sebagai upaya perseroan dalam memperbaiki struktur permodalan dengan cara melakukan penambahan modal baru. Modal yang diperoleh dari private placement ini dapat mendukung kegiatan operasional dan modal kerja perseroan, termasuk untuk pengembangan usaha yang sejalan dengan kegiatan usaha perseroan saat ini, serta pembayaran kewajiban-kewajiban perseroan terkait dengan kegiatan usahanya.