JAKARTA - Harta Rafael Alun Trisambodo jadi sorotan karena lebih banyak dari dua bos besarnya, Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Harta Rafael sebesar Rp56 miliar menjadi sorotan usai anaknya terlibat kasus penganiayaan.
Bila melihat LHKPN Rafael dalam 10 tahun terakhir, kekayaan ayah tersangka Mario Dandy ini meningkat sekitar Rp36 miliar. Di mana awalnya, harta Rafel tercatat Rp20 miliar.
Berikut data LHKPN Rafael yang dilaporkan pada 2011-2021:
24 Juni 2011 harta Rafael sebesar Rp20,4 miliar
25 Januari 2013 harta naik menjadi Rp21,4 miliar
22 Januari 2015 harta Rafel naik drastis hingga Rp35,2 miliar
Baca Juga: Heboh Kasus Mario-Rafael, Kemenkeu Pastikan Reformasi Pajak Tetap Lanjut
Kemudian pada 28 September 2016 jumlah harta bertambah Rp39,8.
Di tahun-tahun berikutnya seperti 2017 naik menjadi Rp41,4 miliar
31 Desember 2018 sebesar Rp44,08 miliar
Baca Juga: Harta Rafael Alun Disorot, Sri Mulyani Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak!
Satu tahun kemudian atau 2019 naik lagi menjadi 44,2 miliar
Kemudian 31 Desember 2020 meningkat drastis hingga Rp55,6 miliar
Dan di 31 Desember 2021 jumlah hartanya Rp56,1 miliar.
Kenaikan harta Rafael yang telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai eselon II Direktorat Jenderal Pajak pun jadi sorotan. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan akan memeriksa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp56 miliar.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.
Adapun harta kekayaan tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami.
“Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu, ini yang sedang digali dalam pemeriksaan,” ujar Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan usai konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sementara itu Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan RAT dengan kemampuan ekonominya, termasuk warisan atau penghasilan lain.
“Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek,” katanya.
(Feby Novalius)