Sri mengatakan akan membelanjakan Rp608,3 triliun dari pajak yang terkumpul untuk sektor pendidikan di 2023, Rp169 triliun untuk kesehatan, dan Rp479 triliun untuk program-program bantuan sosial serta perlindungan sosial.
"Kita tetap berkomitmen untuk mengelola penerimaan negara dan membelanjakan sesuai Undang-Undang dengan integritas dan profesionalitas," ucapnya.
Dia pun mengingatkan pembayaran pajak merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang dan tetap perlu dibayarkan di tengah kecurigaan masyarakat terhadap sumber harta RAT.
"Mengenai tingkat kepercayaan atas amanah dan tugas yang diemban Dirjen Pajak, saya harap masyarakat ikut dalam menjaga suatu institusi dan instrumen yang penting bagi negara," pungkasnya.
(Feby Novalius)