Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpanjangan Kontrak Syaratnya Divestasi Saham 11%, Ini Jawaban Vale Indonesia

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |10:05 WIB
Perpanjangan Kontrak Syaratnya Divestasi Saham 11%, Ini Jawaban Vale Indonesia
Perpanjangan kontrak Vale Indonesia (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memang meminta agar Vale dapat memberikan sebagian sahamnya ke pemerintah daerah. Hal tersebut menyusul kewajiban divestasi saham perusahaan sebagai syarat perpanjangan IUPK.

Menurut Arifin, Vale memiliki kewajiban untuk dapat mendivestasikan sahamnya sebesar 11% seiring dengan kontrak tambangnya yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Ia berharap, pembagian saham tersebut, tidak hanya diperuntukkan bagi BUMN namun juga ke pemerintah daerah.

Arifin menilai, pembagian jatah saham untuk daerah ini sangat penting dilakukan. Hal itu mengikuti apa yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia, di mana BUMD Papua bakal mendapatkan jatah saham 10%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement