JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Langkah ini dilakukan sejak dirinya pulang ke Indonesia dan menjabat kembali sebagai Menkeu pada tahun 2016.
"Bahkan yang tidak wajib menyerahkan LHKPN di dalam Kemenkeu, kami tetap mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta dan kekayaan," ucap Sri Mulyani dalam acara Economic Outlook 2023 yang dipantau secara daring seperti dilansir Antara, di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA: Sri Mulyani Bicara soal Kenaikan Harta Dirjen Pajak yang Melonjak Jadi Rp14 Miliar
Berkat dorongan Sri Mulyani, kepatuhan penyerahan LHKPN di Kemenkeu terus mencapai 100% sejak tahun 2017, meski pada tahun 2021 sedikit di bawah 100% yakni 99,99%
Dia menjelaskan satu orang yang tercatat tidak melaporkan LHKPN pada tahun 2021 karena surat kuasa yang diberikan sempat gagal diproses, tetapi hingga saat ini dokumen tersebut tetap terus ditagih oleh Kemenkeu.
Adapun tenggat waktu yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kementerian/lembaga menyerahkan LHKPN tahun 2022 yaitu Maret 2023.
Khusus di Kemenkeu, Sri Mulyani meminta para pegawai agar bisa melaporkan LHKPN lebih awal, yakni pada akhir Februari 2023.