JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melantik dan mengambil sumpah jabatan 22 pejabat pimpinan Satuan Kerja pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen.
Pelantikan tersebut merupakan upaya OJK untuk terus melakukan penguatan dan pengembangan organisasi, dalam rangka menyesuaikan tugas baru OJK sesuai amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam bidang pengawasan sektor jasa keuangan (SJK), termasuk untuk meningkatkan edukasi pelindungan konsumen.
Selain 22 pejabat setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen, OJK juga mengumumkan promosi dan mutasi untuk 30 pejabat setingkat Kepala Departemen dan Direktur.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan bukti, istilahnya itu walk the talk, kesepakatan kita dalam Destination Statement bahwa kita akan membentuk organisasi yang terintegrasi dan adaptif di OJK,” kata Mahendra dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2023).
Mahendra menjelaskan bahwa, penataan organisasi OJK dilakukan tidak hanya menggabungkan unit kerja yang serumpun dengan bidang tugasnya, namun untuk menjawab tuntutan baru kepada OJK sebagaimana amanat UU P2SK, terkait dengan fungsi pengaturan dan pengawasan SJK, digitalisasi keuangan, konglomerasi keuangan, dan berbagai tuntutan untuk pengendalian kualitas dan pengembangan pengawasan di perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-nank (IKNB).
"Reorganisasi juga ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelindungan konsumen, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta edukasi dan literasi keuangan," ujar dia.