JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi kebijakan di pasar modal, salah satunya mengenai jam perdagangan.
Hal ini sejalan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan telah dicabutnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan SRO untuk melakukan normalisasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan, yang mengacu pada POJK mengenai Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi di pasar dan keterkaitan dengan kebijakan di sektor lain,” kata Mirza, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA:OJK Ungkap Proses IPO Amman Mineral
Selain itu, OJK juga akan memperkuat pengaturan dan pengawasan konglomerasi usaha yang menghimpun dana di pasar modal. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola dan keterbukaan.
“Sehingga integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga, bahkan dapat ditingkatkan ke depannya,” ujar Mirza.