JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio berimbas ke sang ayah, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Pejabat Ditjen Pajak.
Kini pemberitaan soal besaran gaji dan tunjangan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan netizen.
Di samping gaji pokok adapun tunjangan yang didapatkan oleh pegawai PNS yang semuanya telah diatur melalui Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Baca Juga: Viral Aduan Pegawai Pajak Tak Direspons Sri Mulyani, Staf Khusus Angkat Bicara
Berikut adalah fakta gaji dan tunjangan kinerja PNS pajak yang dirangkum Okezone, Sabtu (4/3/2023):
1. Gaji pokok Rp1,56 juta hingga 5,9 juta
Sama hal nya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Institusi pemerintah lainnya, pejabat struktural di Ditjen Pajak juga mendapat gaji pokok di kisaran Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan, sesuai golongan jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
2. Rincian tunjangan kinerja bulanan untuk pejabat pajak Eselon I
- Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
- Peringkat Jabatan 26: Rp99.720.000
Baca Juga: Pegawai Pajak di Indonesia Harus Lulusan Apa? Simak di Sini
- Peringkat Jabatan 25: Rp95.602.000
- Peringkat Jabatan 24: Rp84.604.000