JAKARTA – Pegawai pajak di Indonesia harus lulusan apa? Pegawai pajak tengah menjadi sorotan belakangan ini karena kasus yang menyeret nama Rafael Alun Trisambodo.
Pegawai pajak merupakan profesi yang dikenal secara khusus mengurusi masalah pajak di suatu perusahaan. Selain itu, pegawai pajak pun bertugas melakukan segala pencatatan, pembayaran, pelaporan hingga pengawasan proses administrasi yang berkaitan dengan pajak suatu perusahaan.
Di Indonesia sendiri, perihal gaji bagi pegawai pajak pun telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Kisaran gaji tersebut pun, dihitung berdasarkan golongan dan pangkat jabatan yang dimilikinya.
Bagi Anda yang berminat sebagai pegawai pajak. Kira-kira harus lulusan apa yang bisa menjadi seorang pegawai pajak? Melansir dari laman resmi kemenkeu.go.id pada Rabu (1/3/2023).
1. Perpajakan
Salah satu jurusan yang sangat relate jika ingin berprofesi sebagai pegawai pajak yaitu, lulusan Perpajakan. Melansir data melalui laman resmi Kemenkeu, lulusan jurusan perpajakan terutama dari D3, diperlukan untuk beberapa posisi sebagai pegawai pajak.
Biasanya, kebutuhan yang memang dibutuhkan bisa seperti, pengelola data dan dokumen perpajakan, pengelola data pelayanan perpajakan, pengelola keuangan, pengolah data penagihan pajak, pengolah data penyuluhan dan layanan informasi, hingga pengolah data satuan pengawas internal.