Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Pajak di Indonesia Harus Lulusan Apa? Simak di Sini

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 01 Maret 2023 |22:05 WIB
Pegawai Pajak di Indonesia Harus Lulusan Apa? Simak di Sini
Pegawai pajak di Indonesia harus lulusan apa (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Akuntansi

Selain perpajakan, lulusan akuntansi pun dibutuhkan bagi seseorang yang ingin berprofesi sebagai pegawai pajak. Lulusan akuntansi dapat mengisi jabatan seperti analis berkas sengketa, analis kebijakan lelang, analis keuangan, analis pengelolaan kekayaan negara, custodian kekayaan negara, pemeriksa data profesi keuangan hingga pemeriksa kekayaan negara. Lulusan ini bisa ditempatkan DKJN dan DJPBN.

3. Manajemen

Lulusan Manajemen pun tercatat bisa mengisi jabatan sebagai pegawai pajak. Menurut data yang dikeluarkan Kemenkeu, adapun sederet jabatan untuk lulusan manajemen. Di antaranya, analis kebijakan lelang, analis organisasi dan tata laksana, analisi keuangan, analis pemeriksa kekayaan negara.

4. Statistika

Lulusan selanjutnya yang bisa menjadi pegawai pajak pun datang dari Statistika. Melansir laman Kemenkeu, lulusan statistic dapat menempati posisi seperti analis data akademik, analis data ekonomi makro, analis kebijakan keuangan inklusif hingga analis pemantauan sistem keuangan. Lulusan Statistika pun bisa ditempatkan sebagai posisi BKF, BPPK dan juga Setjen.

5. Teknik Arsitektur

Siapa bilang lulusan Arsitektur tidak bisa bekerja menjadi pegawai pajak? Padahal lulusan Teknik Arsitektur ini diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai pajak dengan jabatan analis keuangan. Selain jabatan itu, lulusan ini juga dapat berkecimpung di dunia penelitian, QS atau Quantity Surveyor hingga manajemen proyek.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement