Adapun Indonesia menerapkan larangan ekspor bijih nikel sejak Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sejak 2 tahun diberlakukan larangan ekspor nikel, menurut Presiden Jokowi, Indonesia memetik cukup banyak manfaat. Hal itu menjadi salah satu dorongan agar pemerintah menerapkan kebijakan serupa untuk komoditas tambang lain.
Bauksit yang diolah dan dimurnikan dapat menjadi alumina yang bernilai delapan kali lipat. Alumina yang ditingkatkan menjadi aluminium akan bernilai hingga 30 kali lipat dibandingkan dengan saat masih berupa bijih bauksit.
(Zuhirna Wulan Dilla)