Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja 2023

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |08:48 WIB
Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja 2023
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut syaratnya

1. Fotokopi/file Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi/file Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.

3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.

4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.

Prosedur Pendaftaran: 

1. Masuk ke www.pajak.go.id

2. Pilih Pendaftaran NPWP

3. Klik daftar pada kolom “Belum punya akun?”

4. Isikan email aktif dan kode captcha

5. Tunggu hingga email DJP masuk ke email Anda untuk melakukan verifikasi. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan menu spam pada email Anda

6. Klik link yang dikirimkan ke email Anda, lalu ikuti prosedurnya.

7. Silahkan kembali ke laman login Ditjen Pajak dan isikan sesuai dengan email dan password yang sudah dibuat.

8. Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir. Isikan formulir pendaftaran dengan lengkap dan sesuai.

9.  Pada formulir sumber penghasilan, Anda bisa mengisinya secara bebas karena belum memiliki pekerjaan. Nantinya, Anda bisa menggantinya jika sudah mendapatkan pekerjaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Namun, jangan isikan “Belum Bekerja”, karena biasanya permohonan akan ditolak jika mengisikan pilihan tersebut.

10. Di bagian formulir info tambahan, centang pada kolom penghasilan per bulan kurang dari Rp4,5 juta. Nominal tersebut merupakan nominal PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement