Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meminta PTFI untuk segera menyelesaikan smelternya. Jika tidak rampung, lanjutnya, maka Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga.
"Iya (nggak bisa ekspor), makanya dikelarin (smelter)," jelas Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (24/2/2023) lalu.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, terang Arifin, ekspor tembaga konsentrat dilarang pada 2023.
"(Larangan ekspor) tembaga konsentrat sekarang lagi dalam penyelesaian, aturannya memang begitu, itu harusnya dengan undang-undang ya 2023," tukas Arifin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.