"Pada dasarnya memang kewajibannya untuk lewat jalur sendiri. Regulasinya begitu, regulasinya harus punya jalan sendiri," katanya.
Adapun saat ini, Gubernur Jambi Al Haris telah menghentikan aktivitas angkutan batubara hingga waktu yang tidak ditentukan. Keputusan itu diambil, setelah dirinya mencermati terjadinya kemacetan di ruas jalan nasional Sarolangun-Batanghari hingga 20 jam, sejak Rabu (1/3/2023) malam hingga hari ini.
Bahkan, mobil ambulans yang mengangkut seorang jenazah di Kabupaten Sarolangun, Jambi harus terjebak macet.
"Saya mengambil langkah-langkah, pertama kami mengimbau pada seluruh pemegang IUP atau pengusaha tambang untuk sementara waktu tidak mengadakan angkutan dari mulut tambang sampai ke jalan atau ke ruas jalan nasional itu, untuk tidak menambah kemacetan yang terjadi," tandas Gubernur, Kamis (2/3/2023).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.