Share

Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a

Hana Wahyuti, Jurnalis · Jum'at 03 Maret 2023 20:05 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 03 622 2774852 pesangon-pensiun-pns-golongan-4a-ZGXYAC8376.jpeg Besaran pesangon pensiun PNS golongan 4a (Foto: Shutterstock)

JAKARTA – Berikut besaran pesangon pensiun PNS golongan 4a. Besaran uang pensiunan PNS yang diterima berbeda-beda sesuai dengan golongan.

Dikutip dari bpkp.go.id, Jumat (3/3/2023), pemerintah berencana mengubah formulasi pemberian penghargaan kepada para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Rencananya, mereka tidak akan lagi menerima uang pensiun bulanan seperti saat ini.

Sebagai gantinya para pensiunan PNS akan mendapatkan pesangon.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi mengatakan, jumlah pensiun PNS saat ini sekitar 4 juta orang. Dia mengatakan, tiap bulan pemerintah harus mengeluarkan sedikitnya Rp5 triliun untuk membayar dana pensiun PNS itu.

Apalagi jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya juga semakin bertambah. Sampai tahun 2011, jumlah pensiunan PNS diperkirakan mencapai sekitar 5 juta orang.

Itu berarti beban negara sampai Rp6 triliun sebulan. Effendi juga mengatakan Jelas, ini berat sekali bagi negara.

Menjadi PNS, selain mendapat gaji pokok juga mendapat berbagai tunjangan. Salah satunya, jaminan pensiun di hari tua. Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

Besaran gaji pensiun PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (15/2/2023), berikut daftar gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV:

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV Rp1.560.800-Rp4.425.900

2. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:

- Golongan I Rp1.170.600.

- Golongan II Rp1.170.600-Rp1.375.200.

- Golongan III Rp1.170.600-Rp1.727.000.

- Golongan IV Rp1.170.600-Rp2.124.500.

3. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:

- Golongan I Rp1.560.800-Rp1.934.800.

- Golongan II Rp1.560.800-Rp2.746.500.

- Golongan III Rp1.786.100-Rp3.453.300.

- Golongan IV Rp2.111.400-Rp4.243.600.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini