Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 03 Maret 2023 |20:05 WIB
Pesangon Pensiun PNS Golongan 4a
Besaran pesangon pensiun PNS golongan 4a (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Berikut besaran pesangon pensiun PNS golongan 4a. Besaran uang pensiunan PNS yang diterima berbeda-beda sesuai dengan golongan.

Dikutip dari bpkp.go.id, Jumat (3/3/2023), pemerintah berencana mengubah formulasi pemberian penghargaan kepada para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Rencananya, mereka tidak akan lagi menerima uang pensiun bulanan seperti saat ini.

Sebagai gantinya para pensiunan PNS akan mendapatkan pesangon.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Taufik Effendi mengatakan, jumlah pensiun PNS saat ini sekitar 4 juta orang. Dia mengatakan, tiap bulan pemerintah harus mengeluarkan sedikitnya Rp5 triliun untuk membayar dana pensiun PNS itu.

Apalagi jumlah PNS yang pensiun setiap tahunnya juga semakin bertambah. Sampai tahun 2011, jumlah pensiunan PNS diperkirakan mencapai sekitar 5 juta orang.

Itu berarti beban negara sampai Rp6 triliun sebulan. Effendi juga mengatakan Jelas, ini berat sekali bagi negara.

Menjadi PNS, selain mendapat gaji pokok juga mendapat berbagai tunjangan. Salah satunya, jaminan pensiun di hari tua. Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement