JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan soal Ombudsman yang melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI.
Laporan itu terkait belum menjalankannya 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya bukan enggan menjalankan kewajiban, namun masih berhati-hati dalam melakukan eksekusi.
"Kemarin sudah disampaikan pada Ombudsman, Kementerian Keuangan bukan tidak mau membayar, tapi ini bentuk kehati-hatian," kata Prastowo kepada wartawan saat ditemui di Gedung Juanda I Kemenkeu kemarin malam, Kamis, (2/3/2023).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa laporan tersebut masih terus didalami oleh satuan tugas (satgas) yang telah dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Meskipun itu putusan inkrah, kita perlu melakukan pendalaman. Pendalaman ini dilakukan oleh satgas, tim yang dibentuk Kemenko Polhukam dan mereka belum selesai bekerja, maka kami belum berani eksekusi," ucapnya.
Baca Selengkapnya: Sri Mulyani Dilaporkan Ombudsman ke Jokowi, Stafsus Kemenkeu Buka Suara
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.