JAKARTA - 6 Tunjangan PNS beserta besarannya terbaru 2023. Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang diidamkan oleh banyak orang.
Pasalnya, pegawai tetap pemerintah ini memiliki banyak keuntungan salah satunya adalah tunjangan.
Baca Juga: BACA JUGA:
Dirangkum Okezone, gaji PNS diatur dengan menggunakan PP15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Baca Juga: BACA JUGA:
Selain itu, PNS juga menerima berbagai tunjangan. Berikut 6 tunjangan PNS beserta besarannya.
1. Tunjangan Kinerja
2. Tunjangan Suami/Istri
3. Tunjangan Anak