JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menciduk delapan entitas investasi ilegal yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Hal itu menunjukkan bahwa, maraknya penawaran investasi masih menjadi perhatian SWI.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).
Tongam menjelaskan, per Februari 2023, SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
BACA JUGA:
Secara rinci, sebanyak empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta kegiatan tanpa izin lainnya.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa), karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tongam menyebut SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data tersebut, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau website dan aplikasi, serta menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Lebih lanjut, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian dan Lembaga.
Sementara itu, SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
“Kami mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya, dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi,” jelasnya.
Berikut daftar entitas investasi ilegal per Februari 2023:
1. https://eclubciputra.com/ (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club)
2. Sinergi Mitra Indonesia Penawaran investasi tanpa izin
3. PT Mahakarya Berkah Madani (MBM)
4. https://m.luxurysvip180.com
5. PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery
6. Dream Hope 7
7. PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia
8. PT Digital Orcan Indonesia.
(Zuhirna Wulan Dilla)