Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Temukan Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Negara Berpotensi Rugi Rp4,5 Triliun

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |19:39 WIB
KPK Temukan Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Negara Berpotensi Rugi Rp4,5 Triliun
KPK Ungkap Adanya Kerawanan Korupsi di Proyek Jalan Tol. (Foto: Okezone.com/Waskita)
A
A
A

Keempat, potensi benturan kepentingan. KPK mencatat investor pembangunan didominasi oleh kontraktor BUMN Karya atau sebesar 61,9 persen. Akibatnya terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

Kelima, tidak ada aturan lanjutan. Dalam temui lembaga Anti Rasuah itu, belum ada aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. Akibatnya mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

"KPK kemudian menyampaikan evaluasi dan rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk memperbaiki tata kelola jalan tol, serta menutup titik rawan korupsi yang dimaksud," tulis KPK.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement