Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah PNS Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun? Simak di Sini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |07:32 WIB
Apakah PNS Bisa Pindah Sebelum 10 Tahun? Simak di Sini
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Apakah PNS bisa pindah sebelum 10 tahun? simak di sini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 36/2018.

Aturan ini disebutkan bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama sepuluh tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Pada tahun 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana jika sebelum 10 tahun sudah pindah ke instansi/daerah lain, maka akan mengacaukan analisa beban kerja. Padahal, analisis beban kerja menjadi salah satu acuan pemenuhan formasi yang diajukan instansi pembuka rekrutmen.

 “Ini juga supaya pelayanan publik tidak terganggu. Lalu manajemen sumber daya manusia (SDM) bisa baik, pemerataan kesempatan menjadi ASN (aparatur sipil negara), dan distribusi ASN lebih merata,” ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement