JAKARTA - Apa saja instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu)? Sebagai bagian dari suatu pemerintahan, Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintah yang memiliki peranan vital dalam suatu negara.
Melansir laman resmi kemenkeu.go.id pada Kamis (9/3/2023), Peranan vital Kementerian Keuangan yakni mengelola keuangan negara dan membantu pimpinan negara di bidang keuangan dan kekayaan negara. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan bisa dikatakan sebagai penjaga keuangan negara (Nagara Dana Rakca).
Secara resmi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia lahir pada tahun 1945 dengan ditandai dibentuknya Kabinet Presidensial pada saat tanggal 19 Agustus 1945.
Di mana urutannya terdiri dari 12 Menteri Departemen, 5 Menteri Negara, dan 2 Wakil Menteri, dengan salah satunya adalah Menteri Keuangan.
Kemudian pada tanggal 2 September 1945 terbentuklah organisasi Kementerian Keuangan dengan lima pejabatan, seperti Pejabatan Umum, Pejabatan Keuangan, Pejabatan Pajak, Pejabatan Resi Candu dan Garam, dan Pejabatan Pegadaian.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Berikut tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
1. Menteri Keuangan
2. Wakil Menteri Keuangan
3. Inspektorat Jenderal
4. Sekretariat Jenderal
5. 9 Staf Ahli Menteri Keuangan
6. Direktorat Jenderal Anggaran
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
8. Direktorat Jenderal Pajak
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
10. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
11. Badan Kebijakan Fiskal
12. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
14. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
15. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi
16. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan
17. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.