Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Akan Revisi LHKPN Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo

Heri Purnomo , Jurnalis-Kamis, 09 Maret 2023 |16:38 WIB
KPK Akan Revisi LHKPN Buntut Kasus Rafael Alun Trisambodo
KPK revisi LHKPN (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sedangkan selama ini, Pahala mengatakan pihaknya tidak visa melakukan tindakan dalam memverifikasi harta kekayaan seseorang lantaran tidak dicantumkannya surat kuasa.

"Lihat deh di LKHPN kalau ada tulisan tidak lengkap pasti itu enggak ada surat kuasanya, dan ini lagi tren orang ga nulis surat kuasa. Nah ini mau masuk direvisi" katanya.

"Saya ingin bilang ini orang enggak ada surat kuasa ini sebenarnya niatnya apa? Surat kuasa ini kan membuka semua, istri anak, kan penting banget. Kekuatan LKHPN surat kuasa. Kalau enggak ada kita minta ke bank enggak boleh, minta ke BPN enggak dikasih nomor sertifikat," tambahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement