Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Puluhan Pejabat Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Gajinya Bisa Miliaran Per Tahun!

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |06:22 WIB
Puluhan Pejabat Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Gajinya Bisa Miliaran Per Tahun!
Pejabat rangkap jabatan (Foto: Freepik)
A
A
A

Rangkap jabatan, justru dapat menimbulkan konflik kepentingan pada pejabat Kemenkeu yang berperan krusial mengelola anggaran negara.

“Kami justru melihatnya bahwa pendistribusian ASN ke komisaris BUMN itu sebagai bagi-bagi jabatan , bagi-bagi kue. Pengawasan itu alasan yang dibuat-buat saja, gimmick saja karena kinerja BUMN tetap compang-camping,” kata Gulfino, dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Menurut Gulfino, rangkap jabatan berarti mereka juga “rangkap penghasilan”.

Fitra mensimulasikan akumulasi jumlah penghasilan atau remunerasi yang didapatkan oleh 11 pejabat Kemenkeu tersebut mencapai setidaknya Rp180 miliar per tahun.

Angka itu didapat dari perhitungan remunerasi yang berasal dari honorarium, tunjangan, asuransi, serta tantiem yang nilainya sangat timpang dengan gaji dan tunjangan sebagai ASN.

Jabatan komisaris PLN misalnya, bisa mendapatkan remunerasi rata-rata sebesar Rp2,1 miliar per bulan. Jabatan sebagai komisaris Pertamina bisa mendapatkan renumerasi sebesar Rp2,8 miliar, komisaris Telkom sebesar Rp1,8 miliar, komisaris PT SMI sebesar Rp2,8 miliar, komisaris BNI sebesar Rp1 miliar, dan komisaris Bank Mandiri sebesar Rp1,7 miliar per bulan.

Baca selengkapnya : Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bisa Dapat Miliaran per Bulan



(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement