Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kendaraan Listrik hingga Bangun Usaha di IKN Bebas Pajak Loh!

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |04:01 WIB
Kendaraan Listrik hingga Bangun Usaha di IKN Bebas Pajak Loh!
IKN Nusantara. (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun kendaraan listrik, barang kena pajak lainnya di IKN yang tidak terkena PPN adalah bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/ lembaga tertentu.

 

Baca Selengkapnya: Daftar Barang Bebas Pajak di IKN

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement