Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu Bukan Hal Baru, Pendapatan Miliaran Rupiah

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 12 Maret 2023 |05:29 WIB
7 Fakta Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu Bukan Hal Baru, Pendapatan Miliaran Rupiah
Rangkap Jabatan Pejabat Kementerian Keuangan. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pejabat instansinya yang merangkap jabatan.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menanggapi soal isu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Pasalnya, banyak pejabat Kemenkeu yang ternyata merangkap sebagai komisaris BUMN.

Padahal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai bahwa aparatur negara seharusnya dilarang merangkap jabatan. Rangkap jabatan pun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berikut fakta rangkap jabatan pejabat Kemenkeu yang dirangkum Okezone, Minggu (12/3/2023).

1. Banyak pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun menanggapi soal isu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Pasalnya, banyak pejabat Kemenkeu yang ternyata merangkap sebagai komisaris BUMN.

"Setahu saya, yang dilarang (rangkap jabatan) itu menteri, kalau wakil menteri? Nah yang jadi perdebatan selanjutnya kan apakah wakil menteri itu (posisinya) sama seperti menteri menurut Undang-Undang (UU)," ujar Yustinus kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

2. Rangkap jabatan bukan jadi hal baru

Masalahnya, rangkap jabatan pejabat Kemenkeu menjadi Komisaris BUMN sebenarnya bukan hal baru menurutnya.

Ini dibuktikan dengan UU Keuangan Negara dan UU BUMN yang sudah memberi amanat soal ini.

"Kami sebagai bendahara negara itu kan salah satu stakeholders yang ultimate, pemegang saham utama. Kami memegang otoritas fiskal makanya ada penempatan perwakilan di sana, pejabatnya ditugaskan sebagai komisaris demi pengawasan," ungkap Yustinus.

3. Memudahkan koordinasi secara hierarkis

Selain itu, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) penempatan pejabat Kemenkeu sebagai Komisaris BUMN, dinilainya memudahkan koordinasi secara hierarkis.

"Kenapa pejabat? Ya karena di dirinya sudah melekat tanggung jawab, ditambah koordinasinya bisa lebih mudah secara hierarkis kalau punya jabatan. Ini bisa sesuai dengan portofolionya, jadi kalau ada masalah ya langsung dilaporkan, ngundang rapat, dan seterusnya," pungkas Yustinus.

4. 39 pejabat Menkeu rangkap jabatan BUMN

39 pejabat Kementerian Keuangan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement