Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu Bukan Hal Baru, Pendapatan Miliaran Rupiah

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Minggu, 12 Maret 2023 |05:29 WIB
7 Fakta Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu Bukan Hal Baru, Pendapatan Miliaran Rupiah
Rangkap Jabatan Pejabat Kementerian Keuangan. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
A
A
A

5. Negara harus bayar para pejabat hingga Rp180 miliar per tahun

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai rangkap jabatan membuat negara secara akumulatif harus membayar para pejabat ini hingga Rp180 miliar per tahun.

Fitra mensimulasikan akumulasi jumlah penghasilan atau remunerasi yang didapatkan oleh 11 pejabat Kemenkeu tersebut mencapai setidaknya Rp180 miliar per tahun.

Angka itu didapat dari perhitungan remunerasi yang berasal dari honorarium, tunjangan, asuransi, serta tantiem yang nilainya sangat timpang dengan gaji dan tunjangan sebagai ASN.

6. Rangkap jabatan timbulkan konflik kepentingan

Rangkap jabatan, justru dapat menimbulkan konflik kepentingan pada pejabat Kemenkeu yang berperan krusial mengelola anggaran negara.

“Kami justru melihatnya bahwa pendistribusian ASN ke komisaris BUMN itu sebagai bagi-bagi jabatan , bagi-bagi kue. Pengawasan itu alasan yang dibuat-buat saja, gimmick saja karena kinerja BUMN tetap compang-camping,” kata Gulfino, dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (9/3/2023).

7. Minta Pemerintah tindak lanjut kasus rangkap jabatan

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah segera menindaklanjuti kasus-kasus rangkap jabatan. Dirinya menyebut hal ini “maladministrasi” demi menjaga kepercayaan publik.

Apalagi, sejumlah pejabat Kementerian Keuangan kini tengah disorot publik karena memamerkan gaya hidup mewah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement