Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bea Cukai Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis pada 15 Maret 2023

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 10 Maret 2023 |12:09 WIB
Bea Cukai Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis pada 15 Maret 2023
Ekspor Indonesia. (Foto: Reuters)
A
A
A

“Tidak ada penambahan aplikasi atau modul yang dibutuhkan dalam pemberlakuan mandatori ini. Cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yaitu pada modul versi 6.0.11 dan juga Ceisa 4.0. Juga telah dilakukan uji coba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan, hasilnya sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Perlu dipahami bahwa kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomastis ini merupakan upaya negara dalam membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri.

Kemudian, hal ini juga dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.

Besar harapan ketentuan ini dapat berjalan lancar dan mampu dipahami sepenuhnya oleh para pengguna jasa khususnya pelaku ekspor. Untuk lebih jelasnya, secara lengkap ketentuan ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/Kuota_Ekspor.

“Lebih jauh kami berharap bahwa kebijakan pemotongan kuota secara otomasi ini juga dapat mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM dalam memacu kegiatan produksinya dan meningkatkan ekspor demi menopang perbaikan kondisi ekonomi nasional,” tutup Hatta.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement